Bengkulu Selatan merupakan salah satu daerah yang kaya akan sejarah dan budaya, yang tercermin dari berbagai landmark dan objek wisata yang ada di sana. Salah satu tanda kebanggaan masyarakat setempat adalah Tugu Simpang Rukis. Tugu ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga merupakan tempat berkumpulnya warga lokal maupun pengunjung dari luar daerah. Namun, terpasangnya baleho besar dari salah satu partai politik di sekitar tugu tersebut menimbulkan kontroversi. Banyak yang berpendapat bahwa baleho tersebut mengganggu keindahan estetika tugu dan merusak suasana lingkungan yang seharusnya damai dan bersih. Artikel ini akan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan masalah ini, mulai dari dampak visualnya hingga persepsi masyarakat.

1. Dampak Visual Baleho Terhadap Keindahan Tugu Simpang Rukis

Pemasangan baleho politik di area publik sering kali menimbulkan pro dan kontra, terutama apabila lokasi yang dipilih adalah situs bersejarah atau simbol budaya. Tugu Simpang Rukis sendiri adalah sebuah monumen yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat Bengkulu Selatan. Dengan desain yang unik dan artistik, tugu ini berfungsi sebagai landmark yang menarik perhatian banyak pihak. Namun, kehadiran baleho besar yang mencolok dapat merusak pemandangan yang sudah ada.

Dari sudut pandang estetika, baleho yang dipasang tidak selaras dengan desain dan warna tugu. Tugu Simpang Rukis memiliki warna dan ornamen tertentu yang mencerminkan identitas budaya lokal, sedangkan baleho biasanya hadir dengan warna-warna mencolok yang dapat mengalihkan perhatian. Hal ini menyebabkan ketidakharmonisan visual yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, baleho yang terbuat dari bahan plastik dan cat yang cerah dapat membuat tugu yang seharusnya terlihat megah justru tampak redup dan kehilangan daya tariknya.

Dampak visual ini tidak hanya dirasakan oleh penduduk lokal, tetapi juga oleh pengunjung luar daerah yang datang untuk menikmati keindahan tugu. Banyak yang merasa kecewa ketika melihat kehadiran baleho tersebut, yang dianggap merusak momen fotografi dan nilai estetika yang ingin mereka abadikan. Selain itu, ada pula yang mengungkapkan bahwa kehadiran baleho tersebut menciptakan kesan bahwa kawasan tersebut kurang terawat dan tidak dihargai.

2. Persepsi Masyarakat Terhadap Pemasangan Baleho

Persepsi masyarakat terhadap pemasangan baleho politik ini bervariasi. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa keberadaan baleho merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan mengekspresikan dukungan terhadap partai politik tertentu. Mereka melihat bahwa setiap orang berhak untuk mengekspresikan pandangan dan afiliasinya, termasuk melalui pemasangan baleho. Namun, pandangan ini tidak berlaku bagi semua orang.

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa baleho tersebut mengganggu keindahan tugu dan menciptakan suasana yang tidak seharusnya. Mereka menganggap bahwa Tugu Simpang Rukis seharusnya dikelilingi oleh elemen yang mendukung keindahan dan nilai budaya, bukan oleh simbol politik yang bisa memecah belah masyarakat. Banyak yang menginginkan agar pemerintah atau pihak terkait segera mengambil langkah untuk menertibkan pemasangan baleho di area-area sensitif seperti ini.

Mengacu pada berbagai sumber, banyak pula yang mengkhawatirkan bahwa pemasangan baleho politik di tempat-tempat strategis dapat merusak citra daerah. Ketika pengunjung melihat bahwa tugu yang seharusnya menjadi simbol persatuan justru dikelilingi oleh simbol-simbol politik, mereka mungkin akan menilai bahwa daerah ini kurang kondusif untuk kunjungan wisata. Hal ini tentu berimplikasi pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

3. Regulasi dan Kebijakan Terkait Pemasangan Baleho

Dalam konteks ini, penting untuk membahas regulasi dan kebijakan yang ada terkait pemasangan baleho di ruang publik. Di Indonesia, ada beberapa undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan ruang publik untuk kepentingan politik, termasuk pemasangan baleho. Salah satu yang paling relevan adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan-peraturan terkait yang mengatur tata cara pemasangan alat peraga kampanye.

Sayangnya, implementasi dari regulasi tersebut sering kali tidak konsisten. Di beberapa daerah, pemasangan baleho tidak diatur dengan baik, sehingga banyak pihak mengambil inisiatif masing-masing tanpa mempertimbangkan dampak visual dan sosial. Di Bengkulu Selatan, misalnya, belum ada penegakan hukum yang tegas terkait pemasangan baleho di sekitar Tugu Simpang Rukis.

Pemerintah daerah seharusnya lebih proaktif dalam menertibkan penempatan baleho politik di lokasi-lokasi sensitif. Hal ini bisa dilakukan dengan menetapkan zona-zona tertentu yang dilarang untuk dipasang baleho, terutama di tempat-tempat bersejarah dan simbolis. Selain itu, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keindahan dan nilai budaya yang ada di daerah tersebut.

4. Solusi untuk Mempertahankan Keindahan Tugu Simpang Rukis

Menghadapi masalah pemasangan baleho yang mengganggu keindahan Tugu Simpang Rukis, diperlukan solusi yang komprehensif. Pertama, masyarakat perlu diajak berdiskusi untuk mendapatkan masukan tentang bagaimana sebaiknya penataan ruang publik dilakukan. Melalui forum-forum diskusi, warga bisa mengemukakan pendapat dan mencari solusi bersama.

Kedua, pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai pemasangan baleho, terutama di kawasan yang dianggap sensitif. Dalam hal ini, perlu ada pengaturan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, agar mereka memahami pentingnya menjaga keindahan lingkungan.

Ketiga, upaya pembersihan dan penataan kawasan sekitar Tugu Simpang Rukis juga sangat penting. Dengan melakukan penataan yang baik, seperti penanaman tanaman hias dan penerangan yang baik, diharapkan kawasan tersebut kembali menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat dan pengunjung.

Keempat, partisipasi masyarakat dalam menjaga keindahan lingkungan juga sangat diperlukan. Dengan memberdayakan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam menjaga kebersihan dan keindahan Tugu Simpang Rukis, diharapkan mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut.